Friday, January 7, 2011

Wacana non- Ilmiah

Wacana non- Ilmiah

Penyelundupan sabu dari Iran digagalkan

Tanggerang, KOMPAS- Kantor bead an cukai bandara Soekarna-Hatta, Jakarta. Kembali manggalkan upaya penyelundupan sabu dari Iran ke Indonesia. Sebanyak 9.56 kilogram sabu seharga Rp 20 milliaritu dikirim melaluipaket kargo oleh MK(Iran). Sabu tersebut dimasukan kedalam rongga aneka hiasan dari atu marmer impor. Modus yang digunakan tersangka ini cukup fantastis. Sabu dipadatkan dan dimasukan dibagian tengah pajangan atau rongga hiasan yang terbuat dari marmer,sepeeti pajangan granit, pajangan marmer dan miniature air terjun sebagai stone. Paket tersebut dikrim dengan pesawat Etihad Airways. Dikarenakan sabu masuk dalam kategori narkotika golongan I, tersangaka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika, dan tersangak terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 milliar.

No comments:

Post a Comment